Tampilkan Daftar Isi
Daftar Isi
Kewajiban perusahaan untuk memberikan uang kompensasi PKWT kepada pekerja PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebelumnya karyawan yang habis kontrak itu tidak mendapatkan apa apa, namun dalam peraturan terbaru ini karyawan yang selesai masa kontraknya akan mendapatkan uang kompensasi PKWT yang cukup bermanfaat.
Tidak jarang ketika karyawan habis kontrak, mereka akan mulai berjuang kembali untuk mencari kerja dan pastinya butuh bekal dalam waktu mencari kerja kembali tersebut. Dengan adanya uang kompensasi ini mungkin akan sedikit membantu untuk bekal setelah berakhirnya masa pkwt.
Namun perlu dipastikan kembali di tahun 2026 ini mungkin perusahaan kamu belum menerapkannya peraturan terkait kompensasi PKWT ini. Konfirmasi kepada hrd perusahaan mu dan pastikan aturan ini sudah berjalan.
Berikut merupakan ringkasan aturan terkait kompensasi ini.
| Peraturan | Pasal | Poin Penting |
|---|---|---|
| PP No. 35 Tahun 2021 | Pasal 15 Ayat (1) | Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. |
| PP No. 35 Tahun 2021 | Pasal 15 Ayat (2) | Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. |
| PP No. 35 Tahun 2021 | Pasal 16 Ayat (2) | Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap (Jika ada). Jika tidak ada tunjangan tetap, dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. |
Rumus Perhitungan Kompensasi PKWT
Setelah kita memahami bahwa ada aturan terkait adanya uang kompensasi PKWT, maka kita perlu juga mengetahui hitungan kompensasi tersebut.
Besaran uang kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan formula yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021:

Keterangan:
Masa Kerja : Dihitung dalam satuan bulan.
12 : Angka pembagi yang menunjukkan jangka waktu 12 bulan.
1 Bulan Upah : Upah yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap (jika ada).
Skenario dan Contoh Kasus
Diasumsikan Upah (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) karyawan adalah Rp5.000.000,- per bulan.
Kasus 1: Masa Kerja Tepat 12 Bulan (1 Tahun)Jika PKWT berlangsung selama 12 bulan secara terus-menerus.
| Komponen | Nilai | Perhitungan |
| Masa Kerja | 12 Bulan | 12/12xRp5.000.000 |
| Hasil | Rp5.000.000 |
Kesimpulan: Karyawan berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Kasus 2: Masa Kerja Kurang dari 12 BulanJika PKWT hanya berlangsung selama 8 bulan.
| Komponen | Nilai | Perhitungan |
| Masa Kerja | 8 Bulan | 8/12xRp5.000.000 |
| Hasil | Rp3.333.333 |
Kesimpulan: Uang kompensasi diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dilalui.
Kasus 3: Masa Kerja Lebih dari 12 BulanJika PKWT berlangsung selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan).
| Komponen | Nilai | Perhitungan |
| Masa Kerja | 18 Bulan | 18/12xRp5.000.000 |
| Hasil | Rp7.500.000 |
Kesimpulan: Uang kompensasi diberikan secara proporsional sesuai total masa kerja PKWT.
Baca Juga : 4 Cara Mendapatkan Pengalaman Kerja Meskipun Belum Bekerja
Yang Sering Menjadi Pertanyaan
Kapan Uang Kompensasi PKWT wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan?
Uang kompensasi wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh pada saat:
1. Berakhirnya Jangka Waktu PKWT. (Pasal 15 Ayat 2 PP No. 35 Tahun 2021)
2. Saat Selesainya Jangka Waktu PKWT sebelum Perpanjangan (Apabila PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT yang pertama). (Pasal 15 Ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021)
Karyawan berhak atas uang kompensasi jika telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. (Pasal 15 Ayat 3 PP No. 35 Tahun 2021).
Komponen upah apa saja yang menjadi dasar perhitungan Uang Kompensasi PKWT?
Menurut Pasal 16 Ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Uang Kompensasi terdiri atas:
1. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
2. Apabila perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya adalah Upah tanpa tunjangan.
3. Apabila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya hanya Upah Pokok.
Perlu diperhatikan: Tunjangan Tidak Tetap (seperti tunjangan transportasi dan makan yang dihitung berdasarkan kehadiran) tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan uang kompensasi.
Sumber
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021







Tinggalkan Balasan