7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Kacamata dan Gigi Palsu

Published on

Tampilkan Daftar Isi

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin biaya rawat inap dan rawat jalan, tersedia juga Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS menyediakan subsidi atau penggantian biaya untuk pengadaan alat-alat kesehatan esensial bagi peserta JKN.

berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023 secara jelas mengatur besaran tarif maksimal penggantian untuk 7 jenis alat bantu kesehatan. Dengan mengetahui rincian ini pengguna BPJS Kesehatan dapat mengurus klaim dengan tepat dan sesuai hak.

Daftar Rincian Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah ringkasan detail mengenai 7 alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, beserta batas maksimal subsidi dan ketentuan klaim berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023:

1. Kacamata

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Image by unsplash

Klaim ditujukan bagi peserta JKN dengan indikasi medis minimal lensa sferis 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri, harus sesuai resep dokter spesialis mata. Besaran subsidi disesuaikan dengan hak kelas rawat peserta.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

Kelas 1Rp330.000
Kelas 2Rp220.000
Kelas 3 / PBIRp165.000
Frekuensi KlaimPaling cepat 2 tahun sekali.

Baca juga : 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS: Cek Daftar Terbarunya

2. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Image by unsplash

Ditanggung untuk menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Besaran subsidi dihitung berdasarkan per rahang.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

Subsidi PenuhRp1.100.000 (untuk protesa gigi penuh).
Subsidi Per RahangMaksimal Rp550.000 per rahang.
Frekuensi KlaimPaling cepat 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.

3. Protesa Alat Gerak (Kaki dan Tangan Palsu)

Image by unsplash

Subsidi diberikan untuk mendukung mobilitas jangka panjang bagi peserta yang membutuhkan kaki atau tangan palsu.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

Subsidi Maksimal:Rp2.750.000
Frekuensi KlaimPaling cepat 5 tahun sekali.

4. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)

Image by unsplash

Ditanggung bagi peserta yang mengalami gangguan pendengaran dan mendapatkan resep dari dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

Subsidi MaksimalRp1.100.000
Frekuensi KlaimPaling cepat 5 tahun sekali.

5. Korset Tulang Belakang (Spinal Orthosis)

Alat ini berfungsi sebagai penyangga postur untuk menopang dan menstabilkan tulang belakang.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

Subsidi MaksimalRp385.000
Frekuensi KlaimPaling cepat 2 tahun sekali.

6. Collar Neck (Penyangga Leher)

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah Penyangga Leher. Alat ini digunakan untuk stabilisasi leher pasca-cedera atau trauma.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

Subsidi MaksimalRp165.000
Frekuensi KlaimPaling cepat 2 tahun sekali.

7. Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)

Bantuan berjalan bagi peserta yang mengalami kesulitan mobilitas.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

Subsidi MaksimalRp385.000
Frekuensi KlaimPaling cepat 5 tahun sekali.

Kesimpulan: Pastikan Klaim Sesuai Aturan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga pada rehabilitasi dan peningkatan kualitas hidup peserta melalui subsidi alat bantu kesehatan.

Untuk mengklaim subsidi ini, langkah tepat yang harus Anda lakukan adalah memastikan Anda mendapatkan resep dari dokter spesialis yang sesuai dan klaim dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS. Pahami batas maksimal subsidi dan periode klaim agar proses pengurusan berjalan lancar.

Itulah Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat, terimakasih.

FAQ – Yang Sering Ditanyakan

Apakah kacamata ditanggung BPJS?

Ya, apabila dalam pemeriksaan dokter memenuhi syarat, seperti dengan indikasi medis minimal lensa sferis 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri.

Apakah gigi palsu di cover BPJS?

Ya, namun tidak sepenuhnya gratis karena BPJS hanya mensubsidi. Rp1.100.000 (untuk protesa gigi penuh), atau Maksimal Rp550.000 per rahang.

Apakah alat bantu dengar bisa pakai BPJS?

Ya, namun tidak sepenuhnya gratis, BPJS hanya memberikan subsidi sebesar Rp 1,1 juta.

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Details/275518/permenkes-no-3-tahun-2023

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *