Tampilkan Daftar Isi
Daftar Isi
Dalam penggunaan Jaminan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang pengguna harus pahami terkait jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung mulai dari penggunaan kosmetik, infertilitas, hingga kasus tindak pidana.
Masyarakat perlu mengetahui jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS agar suatu saat ketika ingin melakukan pemeriksaan kesehatan tidak merasa bingung dan kesal, karena secara aturan sebenarnya sudah ada.
Mengapa Ada Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS?
Prinsip dasar BPJS Kesehatan adalah gotong royong, yang mana dari dana yang di kumpulkan tiap bulan dari seluruh pengguna BPJS akan disalurkan kepada yang membutuhkan. Sehingga penggunaanya harus jelas.
- Bukan Kebutuhan Kesehatan Dasar: Beberapa tindakan, seperti operasi kosmetik atau program bayi tabung, dikecualikan karena dianggap bukan kebutuhan kesehatan dasar yang mendesak atau belum sepenuhnya terbukti manfaatnya secara medis-ilmiah.
- Sudah Ditanggung Program Lain: Kasus-kasus tertentu, seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah menjadi ranah jaminan lain, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja.
Baca juga : Panduan Membangun Budaya Kerja Kuat Anti-Burnout
Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Pada saat artikel terbaru ini dibuat pada 2025, aturan masih mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kategori : Layanan Non-Medis & Estetika
| No. | Layanan yang Dikecualikan | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Estetika/Kosmetik | Operasi plastik, filler, atau tindakan kecantikan murni. |
| 2 | Ortodonsi (Behel) | Perataan gigi yang tujuannya hanya untuk keindahan. |
| 3 | Infertilitas | Program kehamilan, bayi tabung, atau inseminasi buatan. |
| 4 | Non-Medis | Pemeriksaan untuk visa, melamar kerja, atau surat keterangan sehat. |
| 5 | Tanpa Indikasi Medis | Rawat inap atas permintaan sendiri tanpa alasan kesehatan. |
| 6 | Alat/Obat Kontrasepsi | Alat kontrasepsi atau kosmetik. |
| 7 | Perbekalan Rumah Tangga | Barang yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan. |
Kategori : Melanggar Aturan & Kondisi Khusus
| No. | Layanan yang Dikecualikan | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| 8 | Tidak Sesuai Prosedur | Berobat ke RS tanpa rujukan Faskes Tingkat Pertama (kecuali emergency). |
| 9 | Faskes Non-Mitra | Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat). |
| 10 | Luar Negeri | Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. |
| 11 | Ditanggung Program Lain | Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) atau Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja). |
| 12 | TNI/Polri | Layanan tertentu bagi anggota aktif TNI/Polri dan keluarganya. |
| 13 | Melanggar Regulasi | Pelayanan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. |
| 14 | Bencana/Wabah | Pelayanan akibat bencana/wabah yang sudah dijamin Pemerintah. |
| 15 | Masa Tanggap Darurat | Layanan pada masa tanggap darurat yang dijamin lembaga lain. |
| 16 | Bakti Sosial | Pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. |
Kategori : Risiko Pribadi & Pengobatan Eksperimental
| No. | Layanan yang Dikecualikan | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| 17 | Sengaja Menyakiti Diri | Cedera akibat percobaan bunuh diri atau hobi berbahaya yang disengaja. |
| 18 | Tindak Pidana | Luka atau penyakit akibat perkelahian atau tindak kriminal. |
| 19 | Ketergantungan Zat | Gangguan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. |
| 20 | Alternatif/Komplementer | Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah (belum lulus HTA). |
| 21 | Eksperimental | Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan. |
Contoh Kasus yang Paling Sering Disalahpahami
Dua poin yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat adalah:
Apakah Operasi Plastik Di Tanggung BPJS?
BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi plastik jika memiliki indikasi medis yang kuat, seperti rekonstruksi wajah setelah kecelakaan, luka bakar parah, atau perbaikan cacat bawaan. Operasi murni untuk mempercantik diri (estetika) tidak akan ditanggung.
Apakah Program Bayi Tabung Di Tanggung BPJS?
Meskipun berhubungan dengan kesehatan reproduksi, prosedur ini dikecualikan. Pertimbangannya adalah biaya yang tinggi dan prosedur tersebut belum dikategorikan sebagai kebutuhan dasar yang bisa dijamin dalam skema gotong royong JKN.
Aturan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Ini Penting untuk Keberlanjutan Sistem
Pengecualian layanan kesehatan terhadap penyakit diatas merupakan suatu kebijakan yang saya anggap benar. Hal ini berperan penting untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial ini.
Apabila semua jenis layanan, seperti kosmetik kecantikan dan pengobatan karena tindakan sengaja (Luka atau penyakit akibat perkelahian atau tindak kriminal), maka bisa di pastikan akan terjadi resiko defisit dana yang mengakibatkan BPJS tidak mampu membiayai penyakit-penyakit yang memang sangat dibutuhkan oleh peserta.
Oleh karena itu, batasan yang dibuat ini memiliki tujuan agar dana iuran peserta diprioritaskan untuk kebutuhan medis yang paling mendesak dan telah teruji secara ilmiah, sehingga sistem JKN dapat terus eksis dan membantu jutaan orang secara terus menerus.
Edukasi dan Kesadaran Peserta adalah Kunci
Minimnya pemahaman tentang apa yang ditanggung dan apa penyakit yang tidak ditanggung BPJS seringkali memicu kekecewaan. BPJS Kesehatan harus terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN dan media sosial, untuk meningkatkan literasi kesehatan di masyarakat.
Tindakan terbaik bagi peserta adalah:
- Memastikan fasilitas kesehatan yang dituju sudah bekerja sama dengan BPJS.
- Selalu berobat sesuai prosedur, dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
- Memahami secara detail batasan layanan yang diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018.
- Selalu update mengenai aturan terbaru BPJS Kesehatan, seperti artikel terbaru ini yang dibuat pada 2025.
Dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sistem JKN dapat berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Utama:
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 52 ayat 1)
- BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)
- Kementerian Kesehatan RI








Tinggalkan Balasan