21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS: Cek Daftar Terbarunya

Published on

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Tampilkan Daftar Isi

Dalam penggunaan Jaminan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang pengguna harus pahami terkait jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung mulai dari penggunaan kosmetik, infertilitas, hingga kasus tindak pidana.

Masyarakat perlu mengetahui jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS agar suatu saat ketika ingin melakukan pemeriksaan kesehatan tidak merasa bingung dan kesal, karena secara aturan sebenarnya sudah ada.

Mengapa Ada Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS?

Prinsip dasar BPJS Kesehatan adalah gotong royong, yang mana dari dana yang di kumpulkan tiap bulan dari seluruh pengguna BPJS akan disalurkan kepada yang membutuhkan. Sehingga penggunaanya harus jelas.

  • Bukan Kebutuhan Kesehatan Dasar: Beberapa tindakan, seperti operasi kosmetik atau program bayi tabung, dikecualikan karena dianggap bukan kebutuhan kesehatan dasar yang mendesak atau belum sepenuhnya terbukti manfaatnya secara medis-ilmiah.
  • Sudah Ditanggung Program Lain: Kasus-kasus tertentu, seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah menjadi ranah jaminan lain, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja.

Baca juga : Panduan Membangun Budaya Kerja Kuat Anti-Burnout

Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Pada saat artikel terbaru ini dibuat pada 2025, aturan masih mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kategori : Layanan Non-Medis & Estetika

No.Layanan yang DikecualikanKeterangan Singkat
1Estetika/KosmetikOperasi plastik, filler, atau tindakan kecantikan murni.
2Ortodonsi (Behel)Perataan gigi yang tujuannya hanya untuk keindahan.
3InfertilitasProgram kehamilan, bayi tabung, atau inseminasi buatan.
4Non-MedisPemeriksaan untuk visa, melamar kerja, atau surat keterangan sehat.
5Tanpa Indikasi MedisRawat inap atas permintaan sendiri tanpa alasan kesehatan.
6Alat/Obat KontrasepsiAlat kontrasepsi atau kosmetik.
7Perbekalan Rumah TanggaBarang yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Kategori : Melanggar Aturan & Kondisi Khusus

No.Layanan yang DikecualikanKeterangan Singkat
8Tidak Sesuai ProsedurBerobat ke RS tanpa rujukan Faskes Tingkat Pertama (kecuali emergency).
9Faskes Non-MitraPelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
10Luar NegeriPelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
11Ditanggung Program LainKecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) atau Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja).
12TNI/PolriLayanan tertentu bagi anggota aktif TNI/Polri dan keluarganya.
13Melanggar RegulasiPelayanan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
14Bencana/WabahPelayanan akibat bencana/wabah yang sudah dijamin Pemerintah.
15Masa Tanggap DaruratLayanan pada masa tanggap darurat yang dijamin lembaga lain.
16Bakti SosialPelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Kategori : Risiko Pribadi & Pengobatan Eksperimental

No.Layanan yang DikecualikanKeterangan Singkat
17Sengaja Menyakiti DiriCedera akibat percobaan bunuh diri atau hobi berbahaya yang disengaja.
18Tindak PidanaLuka atau penyakit akibat perkelahian atau tindak kriminal.
19Ketergantungan ZatGangguan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
20Alternatif/KomplementerPengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah (belum lulus HTA).
21EksperimentalPengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan.

Contoh Kasus yang Paling Sering Disalahpahami

Dua poin yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat adalah:

Apakah Operasi Plastik Di Tanggung BPJS?

BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi plastik jika memiliki indikasi medis yang kuat, seperti rekonstruksi wajah setelah kecelakaan, luka bakar parah, atau perbaikan cacat bawaan. Operasi murni untuk mempercantik diri (estetika) tidak akan ditanggung.

Apakah Program Bayi Tabung Di Tanggung BPJS?

Meskipun berhubungan dengan kesehatan reproduksi, prosedur ini dikecualikan. Pertimbangannya adalah biaya yang tinggi dan prosedur tersebut belum dikategorikan sebagai kebutuhan dasar yang bisa dijamin dalam skema gotong royong JKN.

Aturan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Ini Penting untuk Keberlanjutan Sistem

Pengecualian layanan kesehatan terhadap penyakit diatas merupakan suatu kebijakan yang saya anggap benar. Hal ini berperan penting untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial ini.

Apabila semua jenis layanan, seperti kosmetik kecantikan dan pengobatan karena tindakan sengaja (Luka atau penyakit akibat perkelahian atau tindak kriminal), maka bisa di pastikan akan terjadi resiko defisit dana yang mengakibatkan BPJS tidak mampu membiayai penyakit-penyakit yang memang sangat dibutuhkan oleh peserta.

Oleh karena itu, batasan yang dibuat ini memiliki tujuan agar dana iuran peserta diprioritaskan untuk kebutuhan medis yang paling mendesak dan telah teruji secara ilmiah, sehingga sistem JKN dapat terus eksis dan membantu jutaan orang secara terus menerus.

Edukasi dan Kesadaran Peserta adalah Kunci

Minimnya pemahaman tentang apa yang ditanggung dan apa penyakit yang tidak ditanggung BPJS seringkali memicu kekecewaan. BPJS Kesehatan harus terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN dan media sosial, untuk meningkatkan literasi kesehatan di masyarakat.

Tindakan terbaik bagi peserta adalah:

  1. Memastikan fasilitas kesehatan yang dituju sudah bekerja sama dengan BPJS.
  2. Selalu berobat sesuai prosedur, dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
  3. Memahami secara detail batasan layanan yang diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018.
  4. Selalu update mengenai aturan terbaru BPJS Kesehatan, seperti artikel terbaru ini yang dibuat pada 2025.

Dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sistem JKN dapat berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Utama:

  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 52 ayat 1)
  • BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)
  • Kementerian Kesehatan RI

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *